← Kembali ke Beranda

Kamis, 13 Juli 2017

Bentuk Hukum Perusahaan (KWU-11) by K'Bena

                                                   Bentuk Hukum Perusahaan

1. Perusahaan perseorangan
2. Perusahaan firma(fa)
3. Perusahaan komanditer(CV)
4. Perusahaan terbatas(PT)
   berbentuk saham
5. Perusahaan negara
    biasanya menguasai hajat hidup oarang banyak
6. Perusahaan daerah
   misal: PDAM, Bank Sumut, Bank DKI, pajak

7.Yayasan
 bergerak dalm bidang pendidikan dan sosial
8.Koperasi
9.Bentuk lain(Holding company, joint venture)
 Holding companya adalah didirikan oleh antar negara misal: Cambridge
 joint venture  adalah  gabungan dua perusahaan antar negara misal : asuransi

faktor yang dipertimbangkan dalam pemilihann bentuk hukum perusahaan:
1. besar kecilnya modal
2.kelangsungan hidup perusahaan
3. tanggung jawab terhadap hutang perusahaan
4. siapa dan berapa orang yang memimpin
5. ditentukan oleh pemerintah
 misal yayasan harus bergerak dalam bidang pendidikan

*Perusahaan perseorangan
yaitu perusahaan yang dimilki oleh seorang individu

kelebihan perusahaan perseorangan:
1. organisasi sederhana
2. bebas bertindak
3. keuntungan milik pribadi
4. pajaknya rendah
5.rahasia terjamin
6. hubungan dengan karyawan dekat

kelemahan perusahaan perseorangan:
1. tanggung jawab tidak terbatas
2. resiko di tanggung sendiri
3. sumber modal terbatas
4. kemampuan terbatas
5. pemilk sukar diganti

*Firma
yaitu  perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang atas nama bersama
paling sedikit didirikan di Indonesia
 Alasan pendirian firma:
1. menkombinasikan bermacam -macam keahlian
    misal: kombinasi dokter spesialis
2. untuk mengurangi persaingan
3. menjalankan perusahaan besar-besaran

kelebihan firma:
1. resiko di tanggung bersama
2. keputusan lebih rasional
  karena adanya pertukaran ide
3. sumber modal besar
4. pemilik lebih fokus

 kelemahan firma:
1. tanggung jawab tidak terbatas
 apabila mengalami kerugian harus ditanggung bersama tetapi apabila keuntungan bagi rata
2. rentan terhadap konflik
3. firma berakhir jika:
  -salah satu sekutu failit/bangkrut
  -salah satu sekutu meninggal
  - salah satu sekutu menarik diri
  -dibubarkan oleh hakim
  -masa pendirian berakhir
   satu-satunya bentuk hukum perusahaan yang memilki masa pendirian


*cv
yaitu suatu perusahaan yang didirikan atas dasar kepercayaan
dimana pemodal dan yang menjalankan dipisah
di dalam cv ada 2 macam anggota:
1. sekutu komanditer   :atau sering disebut sleeping members yaitu sekutu yang memberi kepercayaan
                                      untuk menjalankan cv/ memberi modal(pasif)
2. sekutu komplementer:  atau managing members yaiu sekutu yang diberi kepercayaan untuk
                                     menjalankan cv(aktif)